SEJARAH DESA
Sebelum terjadi Desa Difinitif Desa Simpang Berambai adalah Desa Bumi Mulya Ex Transmigrasi penetapan Tahun 1983. Pada Tahun 1990 bergabung dengan Ex Transmigrasi Karang Mulya maka Desa Bumi Mulya menjadi Dusun pada Tahun 2005 di adakan pemecahan Desa, maka Dusun Bumi Mulya setelah mengadakan pemilihan Kepala Desa Difinitif dengan musyawarah dan mufakat Dusun Bumi Mulya menjadi Desa Simpang Berambai dan Bumi Mulya tetab diabadikan menjadi Dusun yang merupakan bagian dari Desa Simpang Berambai dengan dipimpin Kepala Desa, sebagai berikut :
- ( JAELAN ) Kepala Desa Tahun2007 s/d 2013
- ( WAGIMAN ) Kepala Desa Tahun 2013 s/d 2019
- ( HERI SUDARMANTO ) Kepala Desa Tahun 2019 s/d 2025
Selanjutnya pada tahun 2005 Dusun Bumi Mulya ditetapkan menjadi Desa Simpang Berambai dengan dipimpin Kepala Desa Jaelan Keputusan Bupati Nomor 140/148/PEMDES 2007 Tahun 2007, dan dilanjutkan oleh Wagiman Keputusan Bupati Nomor 140/21/PEMDES.2013 Tahun 2013 dan dilanjutkan oleh HERI SUDARMANTO berdasarkan Keputusan Bupati Kotawaeringin Barat Nomor : 222 Tahun 2019 mengenai Pengesahan Kepala Desa di wilayah Kecamatan Pangkalan Banteng kabupaten Kotawaringin Barat Masa Bhakti 2020 s/d 2025 maka diadakan pemilihan Kepala Desa tanggal 04 September 2019, terpilih oleh masyarakat desa Simpang Berambai yang dilantik tanggal 25 Oktober 2019 oleh Bupati Kotawaringin Barat.