Badan Permusyawaratan Desa atau BPD merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia. Keberadaan BPD dalam pemerintahan desa adalah bukti keterlibatan masyarakat dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan.
Sebagai lembaga legislatif di tingkat desa, Badan Permusyawaratan Desa atau BPD memiliki fungsi yang strategis dalam menyeimbangkan kinerja kepala desa. BPD adalah wakil dari penduduk desa yang dipilih berdasarkan keterwakilan wilayah. Anggota BPD bertugas menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta mengawasi kinerja kepala desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa.
Keberadaan BPD diharapkan dapat memperkuat fungsi kontrol dan keseimbangan (check and balances) dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Badan Permusyawaratan Desa menjadi mitra kerja kepala desa dalam membangun dan mensejahterakan masyarakat desa. BPD juga menjadi penghubung antara masyarakat dengan kepala desa, sehingga kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah desa dapat sesuai dengan aspirasi dan kepentingan masyarakat.
Untuk dapat menjalankan peran dan fungsi tersebut, anggota BPD harus diisi oleh orang-orang yang memiliki kualitas dan kapasitas yang memadai. Mereka harus dapat menjadi penyambung lidah rakyat dan mengawal proses pembangunan di desa dengan baik. Untuk itulah, pemahaman terhadap tugas pokok dan fungsi BPD menjadi sangat penting bagi setiap anggota BPD.
Kerangka Hukum Pengaturan BPD
Ada empat peraturan utama yang mengatur mengenai BPD. Tiga peraturan di tingkat nasional dan satu peraturan di tingkat kabupaten/kota, yaitu:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2OI4 Tentang Desa (pasal 55 s.d. pasal 65)
- PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa
- Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota Tentang Badan Permusyawaratan Desa
Badan Permusyawaratan Desa atau disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa. Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. BPD memiliki fungsi yang strategis dalam menyeimbangkan kinerja kepala desa, mewakili aspirasi masyarakat, serta menjadi penghubung antara kepala desa dengan masyarakat.
Keanggotaan dan Kelembagaan BPD
Anggota BPD dipilih dari penduduk desa yang memenuhi persyaratan berdasarkan keterwakilan wilayah. Mekanisme pemilihan anggota BPD dapat dilakukan melalui pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan. Masa keanggotaan BPD adalah 8 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa keanggotaan berikutnya.
Kelembagaan BPD terdiri dari pimpinan (ketua, wakil ketua, sekretaris) dan bidang (penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat). Pimpinan BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung melalui rapat BPD.
Fungsi, Tugas dan Wewenang BPD
Tiga fungsi utama BPD adalah:
- Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa
- Melakukan pengawasan kinerja kepala desa
Untuk menjalankan fungsi tersebut, BPD memiliki tugas antara lain:
- Menggali, menampung, mengelola dan menyalurkan aspirasi masyarakat
- Menyelenggarakan musyawarah BPD dan musyawarah desa
- Membentuk panitia pemilihan kepala desa
- Menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan kepala desa antarwaktu
- Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa
- Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja kepala desa
- Mengevaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa
BPD juga memiliki hak untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa, menyatakan pendapat atas penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Peran BPD dalam Perencanaan Pembangunan Desa
BPD memiliki peran penting dalam setiap tahapan perencanaan pembangunan desa, mulai dari menggali aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah desa, hingga menyepakati RKP Desa dan APB Desa bersama kepala desa.
Dalam penyusunan RPJM Desa misalnya, BPD berperan aktif dalam musyawarah desa untuk membahas dan menyepakati prioritas pembangunan desa selama 6 tahun. BPD juga memastikan RPJM Desa mengakomodasi aspirasi seluruh lapisan masyarakat.
Begitu pula dalam penyusunan RKP Desa setiap tahun, BPD menyelenggarakan musyawarah desa untuk mengevaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya, memusyawarahkan rancangan RKP Desa tahun berkenaan, dan menyepakati prioritas kegiatan untuk tahun berjalan.
Peran BPD dalam Pengelolaan Keuangan Desa
Badan Permusyawaratan Desa bersama kepala desa membahas dan menyepakati rancangan APB Desa yang diajukan oleh kepala desa. BPD juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan APB Desa dan pengelolaan keuangan desa.
Pengawasan dilakukan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban. BPD memastikan APB Desa dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Mendorong Partisipasi Masyarakat
Sebagai wakil dari masyarakat desa, BPD berperan penting untuk mendorong partisipasi warga dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. BPD harus aktif menggali aspirasi dan menyalurkannya menjadi program pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
BPD juga perlu memastikan kelompok-kelompok rentan seperti perempuan, penyandang disabilitas, dan masyarakat miskin dapat berpartisipasi aktif dan memperoleh manfaat dari pembangunan desa. Untuk itu, BPD harus peka terhadap isu-isu seperti kesetaraan gender dan inklusi sosial.
Memperkuat Kapasitas BPD
Agar dapat menjalankan peran dan fungsinya secara optimal, kapasitas BPD perlu diperkuat secara berkelanjutan. Penguatan kapasitas dapat dilakukan melalui pelatihan, bimbingan teknis, lokakarya, studi banding dan sebagainya.
Materi penguatan kapasitas yang relevan antara lain kepemimpinan, manajemen organisasi, teknik komunikasi, penggalian aspirasi masyarakat, perencanaan pembangunan partisipatif, pengelolaan keuangan desa, pengawasan, dan sebagainya.
Pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah desa wajib memberikan dukungan anggaran untuk operasional dan peningkatan kapasitas BPD. Dukungan tersebut bersumber dari APBD kabupaten/kota dan APB Desa.