Logo Desa

Desa Simpang Berambai

Kabupaten Kotawaringin Barat
Provinsi Kalimantan Tengah

Loading

Desa Simpang Berambai

Perayaan

Hari Ibu

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Simpang Berambai Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah

Berita Desa

Komentar Terbaru

Kategori

Badan Permusyawaratan Desa atau BPD merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia. Keberadaan BPD dalam pemerintahan desa adalah bukti keterlibatan masyarakat dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan.

Sebagai lembaga legislatif di tingkat desa, Badan Permusyawaratan Desa atau BPD memiliki fungsi yang strategis dalam menyeimbangkan kinerja kepala desa. BPD adalah wakil dari penduduk desa yang dipilih berdasarkan keterwakilan wilayah. Anggota BPD bertugas menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta mengawasi kinerja kepala desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa.

Keberadaan BPD diharapkan dapat memperkuat fungsi kontrol dan keseimbangan (check and balances) dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Badan Permusyawaratan Desa menjadi mitra kerja kepala desa dalam membangun dan mensejahterakan masyarakat desa. BPD juga menjadi penghubung antara masyarakat dengan kepala desa, sehingga kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah desa dapat sesuai dengan aspirasi dan kepentingan masyarakat.

 

Untuk dapat menjalankan peran dan fungsi tersebut, anggota BPD harus diisi oleh orang-orang yang memiliki kualitas dan kapasitas yang memadai. Mereka harus dapat menjadi penyambung lidah rakyat dan mengawal proses pembangunan di desa dengan baik. Untuk itulah, pemahaman terhadap tugas pokok dan fungsi BPD menjadi sangat penting bagi setiap anggota BPD.

Kerangka Hukum Pengaturan BPD

Ada empat peraturan utama yang mengatur mengenai BPD. Tiga peraturan di tingkat nasional dan satu peraturan di tingkat kabupaten/kota, yaitu:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2OI4 Tentang Desa (pasal 55 s.d. pasal 65)
  2. PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa
  3. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa
  4. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota Tentang Badan Permusyawaratan Desa

Badan Permusyawaratan Desa atau disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa. Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. BPD memiliki fungsi yang strategis dalam menyeimbangkan kinerja kepala desa, mewakili aspirasi masyarakat, serta menjadi penghubung antara kepala desa dengan masyarakat.

Keanggotaan dan Kelembagaan BPD

Anggota BPD dipilih dari penduduk desa yang memenuhi persyaratan berdasarkan keterwakilan wilayah. Mekanisme pemilihan anggota BPD dapat dilakukan melalui pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan. Masa keanggotaan BPD adalah 8 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa keanggotaan berikutnya.

Kelembagaan BPD terdiri dari pimpinan (ketua, wakil ketua, sekretaris) dan bidang (penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat). Pimpinan BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung melalui rapat BPD.

Fungsi, Tugas dan Wewenang BPD

Tiga fungsi utama BPD adalah:

  1. Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa
  3. Melakukan pengawasan kinerja kepala desa

Untuk menjalankan fungsi tersebut, BPD memiliki tugas antara lain:

  • Menggali, menampung, mengelola dan menyalurkan aspirasi masyarakat
  • Menyelenggarakan musyawarah BPD dan musyawarah desa
  • Membentuk panitia pemilihan kepala desa
  • Menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan kepala desa antarwaktu
  • Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa
  • Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja kepala desa
  • Mengevaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa

BPD juga memiliki hak untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa, menyatakan pendapat atas penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Peran BPD dalam Perencanaan Pembangunan Desa

BPD memiliki peran penting dalam setiap tahapan perencanaan pembangunan desa, mulai dari menggali aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah desa, hingga menyepakati RKP Desa dan APB Desa bersama kepala desa.

Dalam penyusunan RPJM Desa misalnya, BPD berperan aktif dalam musyawarah desa untuk membahas dan menyepakati prioritas pembangunan desa selama 6 tahun. BPD juga memastikan RPJM Desa mengakomodasi aspirasi seluruh lapisan masyarakat.

 

Begitu pula dalam penyusunan RKP Desa setiap tahun, BPD menyelenggarakan musyawarah desa untuk mengevaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya, memusyawarahkan rancangan RKP Desa tahun berkenaan, dan menyepakati prioritas kegiatan untuk tahun berjalan.

Peran BPD dalam Pengelolaan Keuangan Desa

Badan Permusyawaratan Desa bersama kepala desa membahas dan menyepakati rancangan APB Desa yang diajukan oleh kepala desa. BPD juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan APB Desa dan pengelolaan keuangan desa.

Pengawasan dilakukan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban. BPD memastikan APB Desa dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

Mendorong Partisipasi Masyarakat

Sebagai wakil dari masyarakat desa, BPD berperan penting untuk mendorong partisipasi warga dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. BPD harus aktif menggali aspirasi dan menyalurkannya menjadi program pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

BPD juga perlu memastikan kelompok-kelompok rentan seperti perempuan, penyandang disabilitas, dan masyarakat miskin dapat berpartisipasi aktif dan memperoleh manfaat dari pembangunan desa. Untuk itu, BPD harus peka terhadap isu-isu seperti kesetaraan gender dan inklusi sosial.

Memperkuat Kapasitas BPD

Agar dapat menjalankan peran dan fungsinya secara optimal, kapasitas BPD perlu diperkuat secara berkelanjutan. Penguatan kapasitas dapat dilakukan melalui pelatihan, bimbingan teknis, lokakarya, studi banding dan sebagainya.

Materi penguatan kapasitas yang relevan antara lain kepemimpinan, manajemen organisasi, teknik komunikasi, penggalian aspirasi masyarakat, perencanaan pembangunan partisipatif, pengelolaan keuangan desa, pengawasan, dan sebagainya.

Pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah desa wajib memberikan dukungan anggaran untuk operasional dan peningkatan kapasitas BPD. Dukungan tersebut bersumber dari APBD kabupaten/kota dan APB Desa.

Beri Komentar

Desa

1,136

Laki-laki

Laki-laki 1,136 penduduk

1,026

Perempuan

Perempuan 1,026 penduduk

2,162

JUMLAH

0

BELUM MENGISI

2,162

TOTAL

TOTAL 2,162 penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

HERI SUDARMANTO

Sekretaris Desa

DIAN PUJI RAHAYU

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

SURAJI

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

RUSDA YUANITA

Tidak Ada di Kantor

Kaur Umum dan Perencanaan

SLAMET SUGIYANTO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun

YONIMAN PRASETYO

Tidak Ada di Kantor

Staf Umum

TRI WAHYUNI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesra dan Pelayanan

MUHAMMAD ERVAN

Tidak Ada di Kantor

Staf Kesra

SABILA KURNIAWATI PUTRI

Tidak Ada di Kantor

Staf Keuangan

GIFARI REVANATA

Tidak Ada di Kantor
Prakiraan Cuaca

Lokasi : Desa Simpang Berambai
Koordinat : -2.5025210652,111.9179386695
Diperbarui 06-12-2025 14:55:16

Hari Ini, 06 Desember 2025
15:00

Cerah
26°C
18:00

Cerah
25°C
21:00

Cerah
24°C
Besok, 07 Desember 2025
00:00

Cerah
24°C
03:00

Cerah
24°C
06:00

Cerah
24°C
09:00

Cerah
28°C
12:00

Cerah
28°C
15:00

Cerah
28°C
18:00

Cerah
25°C
21:00

Cerah
25°C
Lusa, 08 Desember 2025
00:00

Cerah
24°C
03:00

Cerah
23°C
06:00

Cerah
24°C
09:00

Cerah
27°C
12:00

Cerah
26°C
15:00

Cerah
25°C
18:00

Cerah
24°C
21:00

Cerah
24°C

Sumber : BMKG | Tema DeNava

Informasi Gempa
INFO GEMPA BUMI TERBARU
06-12-2025 jam 11:49:01
Shakemap
7.29 LS ; 107.59 BT
Magnitude 2.5
Kedalaman 7 km
Pusat gempa berada di darat 30 km tenggara Kabupaten Bandung
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Dirasakan II Pangalengan

Sumber : BMKG | Tema DeNava

Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 14:00:00
Selasa 08:00:00 14:00:00
Rabu 08:00:00 14:00:00
Kamis 08:00:00 14:00:00
Jumat 08:00:00 11:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 75
Kemarin : 24
Total Pengunjung : 26.320
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.115
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v112.05
Prakiraan Cuaca

Lokasi : Desa Simpang Berambai
Koordinat : -2.5025210652,111.9179386695
Diperbarui 06-12-2025 14:55:17

Hari Ini, 06 Desember 2025
15:00

Cerah
26°C
18:00

Cerah
25°C
21:00

Cerah
24°C
Besok, 07 Desember 2025
00:00

Cerah
24°C
03:00

Cerah
24°C
06:00

Cerah
24°C
09:00

Cerah
28°C
12:00

Cerah
28°C
15:00

Cerah
28°C
18:00

Cerah
25°C
21:00

Cerah
25°C
Lusa, 08 Desember 2025
00:00

Cerah
24°C
03:00

Cerah
23°C
06:00

Cerah
24°C
09:00

Cerah
27°C
12:00

Cerah
26°C
15:00

Cerah
25°C
18:00

Cerah
24°C
21:00

Cerah
24°C

Sumber : BMKG | Tema DeNava

Informasi Gempa
INFO GEMPA BUMI TERBARU
06-12-2025 jam 11:49:01
Shakemap
7.29 LS ; 107.59 BT
Magnitude 2.5
Kedalaman 7 km
Pusat gempa berada di darat 30 km tenggara Kabupaten Bandung
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Dirasakan II Pangalengan

Sumber : BMKG | Tema DeNava

Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 14:00:00
Selasa 08:00:00 14:00:00
Rabu 08:00:00 14:00:00
Kamis 08:00:00 14:00:00
Jumat 08:00:00 11:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 75
Kemarin : 24
Total Pengunjung : 26.320
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.115
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v112.05

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Rp. 635.888.120,00 Rp. 2.050.974.900,00

31%

Belanja

Realisasi | Anggaran

Rp. 706.845.032,00 Rp. 1.704.499.045,00

41%

Pembiayaan

Realisasi | Anggaran

Rp. 87.835.000,00 Rp. 123.413.293,00

71%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Aset desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00 Rp. 19.000.000,00

0%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 299.060.000,00 Rp. 807.147.000,00

37%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00 Rp. 226.008.700,00

0%

Alokasi Dana desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 336.450.032,00 Rp. 996.819.200,00

34%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 378.088,00 Rp. 2.000.000,00

19%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 363.550.032,00 Rp. 1.007.827.745,00

36%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 320.795.000,00 Rp. 642.671.300,00

50%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 22.500.000,00 Rp. 54.000.000,00

42%
Pemerintah Desa

HERI SUDARMANTO

Kepala Desa

DIAN PUJI RAHAYU

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

SURAJI

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

RUSDA YUANITA

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

SLAMET SUGIYANTO

Kaur Umum dan Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

YONIMAN PRASETYO

Kepala Dusun
Tidak Ada di Kantor

TRI WAHYUNI

Staf Umum
Tidak Ada di Kantor

MUHAMMAD ERVAN

Kasi Kesra dan Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

SABILA KURNIAWATI PUTRI

Staf Kesra
Tidak Ada di Kantor

GIFARI REVANATA

Staf Keuangan
Tidak Ada di Kantor